BI beri kesempatan untuk KUPVA BB ilegal urus izin hingga April

user
Mohammad Taufik 23 Februari 2017, 14:51 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sesuai dengan peraturan bank indonesia (PBI), Bank Indonesia memberikan kesempatan bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal untuk segera mendaftarkan izin usahanya hingga masa transisi pada 7 April 2017.

Kepala Grup Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Ismet Inono mengatakan, pihak Bank Indonesia akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha penukaran uang asing yang tidak memiliki izin.

"KUPVA BB dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat, margin tranding, spot, forward, swap, dan transaksi derivative lainnya serta melakukan transaksi dengan KUPVA BB tidak berion, penyelenggara transfer dana," ujar Ismet saat jumpa wartawan di Bank Indonesia, Kamis (23/2).

Penyelenggara KUPVA BB atau biasa disebut Money Changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.

Perkembangan 16 penyelenggara KUPVA BB di wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat mencatatkan nominal transaksi pembelian valuta asing tahun 2016 sebesar Rp 1.01 T atau tumbuh melambat sebesar -2,66 persen (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan transaksi penjualan valuta asing tahun 2016 sebesar Rp1.03 T atau tumbuh melambat sebesar -5.16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan transaksi jual maupun beli valuta asing di Jawa Barat antara lain dipengaruhi adanyaKewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, pembatasan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri, serta para TKI tidak lagi membawa UKA secara tunai namun dikirimkan dengan menggunakan sarana Transfer Dana (TD).

Jumlah valuta asing yang ditransaksikan sekitar 32 jenis valuta asing dari berbagai negara. Dari 32 jenis valuta asing tersebut, 10 besar valuta asing yang ditransaksikan seperti USD, SGD, SAR, MYR, EUR, CNY, JPY, AUD, AED dan HKD.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 diperundangkan tanggal 7 Oktober 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) yang mencabut PBI sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014 dalam rangka mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat serta dalam rangka mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya(extraordinary crime).

"Setelah berakhirnya masa transisi tersebut sesuai pasal 38 ayat 3 PBI No.18/20/PBI 2016 dinfokan bahwa Bank Indonesia dapat menyampaikan teguran tertulis dan/atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan atau mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud, termasuk melakukan kerja sama dengan POLRI, PPATK dan BNN untuk menertibkan terhadap KUPVA BB tidak berizin khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik berasal dari kejahatan maupun narkoba," ujarnya.

Kerjasama antar keempat instansi tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik berasal dari kejahatan maupun narkoba dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan penegakan hukum.

Dalam rangka menindaklanjuti PBI tersebut terutama dalam penanganan KUPVA BB tidak berizin, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat telah melakukan upaya berupa pengumpulan informasi terkait KUPVA BB terutama ke toko-toko emas, toko kelontongan, pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan praktek penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin.

Selain itu untuk mendorong KUPVA BB tidak berizin untuk mengajukan izin KUPVA BB kepada Bank Indonesia, KPwBI Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan langsung atas keberadaan lokasi KUPVA BB di Sukabumi, Cianjur dan Subang.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya ketentuan kewajiban perizinan KUPVA BB,kemudahan perizinan KUPVA BB serta upaya hukum yang akan dilakukan apabila setelah tanggal 7 April 2017 masih terdapat pelaku usaha KUPVA BB yang tidak berizin.

Kredit

Bagikan