Yuk ikut program sertifikasi tanah gratis di Bandung

user
Muhammad Hasits 16 Februari 2017, 17:41 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengajak masyarakat untuk segera mensertifikasikan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.

Melalui program ini, masyarakat yang semula dibebankan biaya Rp 209 ribu untuk membuat sertifikat tanah akan disubsidi dari pemerintah sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis. Menurut Yossi, berdasarkan catatan dari Badan Pertanahan Nasional, dari 540.123 bidang di Kota Bandung, baru 447.746 bidang tanah yang sudah terdaftar. Sementara itu, ada 92.377 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Yossi menekankan kepada seluruh masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini. Harapannya, suatu saat sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing.

“Karena 60 persen persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah,” ujar Yossi kepada wartawan, Kamis (16/2).

Yossi menjelaskan PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara," ungkapnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik :

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

Kredit

Bagikan