Yuk ikut program sertifikasi tanah gratis di Bandung


Bandung.merdeka.com - Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengajak masyarakat untuk segera mensertifikasikan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.
Melalui program ini, masyarakat yang semula dibebankan biaya Rp 209 ribu untuk membuat sertifikat tanah akan disubsidi dari pemerintah sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis. Menurut Yossi, berdasarkan catatan dari Badan Pertanahan Nasional, dari 540.123 bidang di Kota Bandung, baru 447.746 bidang tanah yang sudah terdaftar. Sementara itu, ada 92.377 bidang tanah belum memiliki sertifikat.
Yossi menekankan kepada seluruh masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini. Harapannya, suatu saat sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing.
“Karena 60 persen persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah,” ujar Yossi kepada wartawan, Kamis (16/2).
Yossi menjelaskan PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara," ungkapnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik :
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak