Emil komentari RUU ITE: Berpikirlah dulu sebelum memposting di Medsos

user
Mohammad Taufik 29 November 2016, 10:44 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku Senin (28/11) ini. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ikut mengomentari soal mulai berlakunya UU ITE ini.

Pria yang akrab disapa Emil ini berpendapat, ada atau tidak ada Undang Undang ITE, masyarakat harus tetap dewasa dalam menggunakan media yang dipublikasi ke publik. Terutama saat memposting sesuatu di media sosial (Medsos).

"Jadi berpikirlah dahulu sebelum memposting. Masing-masing punya konsekuensi. Kalau sudah keposting kan ada jejak digital, jadi hate speech, memaki, membuli. Itu yang harus dihindari," ujar Ridwan kepada wartawan di Kantor Kemenag Kota Bandung, Jalan Sukarno Hatta, Senin (28/11).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, dunia digital hari ini mempunyai ruang anonim (tanpa nama) bagi penggunanya. Hal itulah yang kadang dimanfaatkan untuk memposting hal-hal negatif.

"Karena dunia digital mempunyai ruang anonim, dimana memanfaatkan keanonomiman untuk melakukan hal-hal negatif. Itu bahaya," katanya.

Untuk itu, kata Emil, mulai berlakunya Revisi UU ITE harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk mulai bersikap dewasa, terutama dalam menggunakan media.

"Jadi bagi Saya UU ITE, ada tidak ada sebenarnya tidak menjadi urgensi. Asal warga digital Indonesia hari ini itu dewasa, menggunakan media itu dengan proporsi yang sebaik-baiknya," ujarnya.

Kredit

Bagikan