Aher persilakan Emil tindak kepala sekolah favorit yang lakukan pungli


Ahmad Heryawan
Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mempersilakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menindak kepala sekolah (kepsek) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Sebelumnya Ridwan Kamil akan menyerahkan rekomendasi kepsek yang melakukan pelanggaran untuk tingkat SMA karena kewenangan akan diambil alih provinsi per Januari 2017 mendatang.
"Ridwan Kamil kami sudah terima rekomendasinya. Tapi perlu diingat. Provinsi baru akan menangani SMA itu baru Januari 2017. Kewenangan belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/10).
Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberhentikan kepsek yang sebagian besar merupakan sekolah favorit di Kota Bandung. Untuk tingkat SMA Negeri di Bandung ada lima kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan.
Lima sekolah itu seluruhnya merupakan sekolah favorit yakni; SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9. "Sampai hari ini kewenangan masih di kab/kota sehingga provinsi belum bisa jalankan rekomendasi itu. Jadi masih berlaku di kabupaten/kota sendiri," ujarnya.
Aher mendukung langkah Pemkot Bandung yang memberantas pungli di sekolah-sekolah. "Bagus kalau kota itu menjalankan hasil temuan tersebut. Didukunglah. Yang jelas kalau provinsi baru bisa lanjut 2017. Karena edaran Mendagri sampai 31 Desember kewenangan. Sehingga kabupaten/kota masih punya kewenaangan untuk menindaklanjuti," tandas Aher.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan Kepala sekolah terpaksa diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya melakukan pungli. Terungkapnya berbagai pelanggaran ini diketahui dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandung terhadap proses PPDB 2016 melalui berbagai jenis bukti seperti bukti video, dokumen-dokumen, testimoni tertulis dan lain-lain.
"Hasil penelusuran dilakukan selama tiga bulan dari Juli sampai September," tandas pria yang akrab disapa Emil ini di Bandung, Jumat (20/10) kemarin.
Dia menambahkan, untuk kepala sekolah yang terbukti melanggar akan diberhentikan sementara. "Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah," tutur Emil.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak