Banyak warga Majalaya cuma punya satu ginjal
Korban sindikat penjualan ginjal
Bandung.merdeka.com - Warga di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, banyak yang menjadi korban donor ginjal ilegal. Artinya mereka yang sudah mendonorkan hanya memiliki satu ginjal untuk menjalani masa hidupnya.
Terbongkarnya jual beli organ tubuh ginjal ini baru diketahui ketika Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka AG, MM, dan HS. Ketiganya merupakan sindikat.
Jumat (29/1) merdeka.com coba menelusuri beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya, yang ada di Selatan Bandung ini. Tujuan pertama menyasar pada rumah Edi Midun (39) yang ada di Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Rumahnya ada di gang sempit. Orang-orang cukup mengenal sosok pria berkumis ini. Saat disambangi, Edi kebetulan sedang ada di kediamannya. "Saya memang sudah lemas kalau bekerja berat, jadi saya enggak berani kalau angkut-angkut berat. Paling cuma jadi sopir," kata Edi.
Dia berkisah pada Agustus 2014 lalu oleh tersangka AG yang warga menyebutnya Amang, ditawari untuk menjual ginjalnya. Edi galau. Satu sisi sangat membutuhkan uang karena terlilit utang, satu sisi ginjal adalah bagian organ tubuh yang berharga.
"Akhirnya Oktober saya memutuskan untuk berani menjual ginjal saya," ungkapnya. Pengakuannya dia bukanlah orang satu-satunya. Sebab beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya menjadi korban tipu daya Amang sang bandar ginjal tersebut.
"Banyak sekali yang saya tahu keluarganya Amang ada juga, belum kampung di sini. Belum yang di Kota Bandung, di Garut. Ada 50 orang mungkin. Tapi di kampung sini juga banyak," ujarnya.
Ivan Sopyan (18) juga mengakui bahwa ginjalnya di donorkan lewat tangan Amang. Alasan ekonomi pemuda beranak satu tersebut rela menjual ginjalnya untuk menyambung hidup. "Saya donor pas Agustus 2015 kemarin. Selain saya ada beberapa warga sini yang turut mendonorkan ginjalnya," ungkap Ivan warga Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Amang kini meringkuk di sel tahanan Mabes Polri. Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 a (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya