Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak dapat Pengganti Upah

Oleh Endang Saputra pada 15 Januari 2020, 14:57 WIB

Bandung.merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya. Salah satunya lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian.

Lewat peraturan ini, pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, berhak mendapatkan pengganti upah selama tidak bekerja. Nilainya ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen dari gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerhaan untuk 12 bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menuturkan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian ini meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja. Termasuk ketika pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.

"Peserta berhak mendapatkan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen dari gaji yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh,"kata Suhedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).

Menurut Suhedi, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.

"Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta,"katanya.

Suhedi menambahkan, program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

"JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work)," ungkap Suhedi.

Tag Terkait