Parkir Sembarangan di Kota Bandung Ban Mobil Akan Dikempesin

Oleh Muhammad Hasits pada 16 November 2018, 12:56 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memulai pemberlakukan sanksi penggembosan ban atau cabut pentil bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Tim gabungan dari Dishub, Polrestabes Bandung, TNI dan Denpom menggelar apel gelar pasukan cabut pentildi Mapolretabes Bandung, Jalan Jawa Jumat (16/11).  Dalam apel tersebut hadir Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta Kapolrestabes Kombes Pol Irman Sugema.

Oded mengatakan, operasi cabut pentil ini merupakan implementasi dari Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 551/Kep.1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi. Selain Dishub, di dalam tim ini juga melibatkan unsur Polrestabes, Kodim, Denpom.

"Hari ini kita mengadakan gelar pasukan untuk pencanganan cabut pentil ya. Ini merupakan upaya-upaya dari pemerintah kota Bandung agar kita ingin meminimalisir kemacetan," ujar Oded.

Menurut Oded, dari hasil kajian yang telah dilakukan diketahui bahwa salah satu di antara sekian banyak faktor membuat Bandung sering dilanda kemacetan yakni karena parkir sembarangan. Untuk itu diperlukan sebuah upaya agar masyarakat tidak parkir sembarangan.

"Kemacetan di kota Bandung salah satu penyebabnya karena parkir liar. Itu yang harus kita pahami. Untuk itu program cabut pentil ini perlu dipahami bahwa sesungguhnya program ini adalah program edukasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat jera dan masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan," katanya.

Oded menekankan kepada Dishub sebagai dinas terkait untuk terus menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan.

"Sekali lagi Saya tekankan kepada teman-teman dishub di lapangan bahwa sesungguhnya penegakan cabut pentil ini adalah dalam rangka semangat edukasi sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya seperti itu," ucapnya.

Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengaku jika pihaknya sangat mendukung program ini. Pihak kepolisian siap berkolaborasi dengan Pemkot untuk menerapkan program ini. Namun  terlepas dari itu, dirinya berharap agar  program ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tertib terhadap aturan.

"Dalam hal ini Saya mengharapkan masyarakat agar tidak parkir sembarangan di titik-titik yang tidak boleh dipakai parkir. Sehingga tidak ada tindakan dari petugas terkait apa ditegur ditempel stiker atau dicabut pentil," katanya.

Irman mengungkapkan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait penerapan sanksi ini. Sehingga tak menutup kemungkinan ada sanksi hukum yang diberikan bagi para pelanggar pakrir.

"Ini masih jadi keputusan wali kota. Nah kita sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait nanti sanksi hukum apa yang bisa kita berikan," ungkapnya.

Setelah pelaksaan apel, tim gabungan langsung terjun ke lapangan. Salah satu lokasi yang disasar yakni di Jalan LLRE Martadinata (Riau). Di kawasan tersebut sedikitnya ada tiga mobil yang  kedapatan parkir di bahu jalan, namun pemiliknya tidak ada di lokasi. Padahal dengan jelas ada rambu larangan parkir. Petugas langsung mengembosi ban ketiga mobil tersebut. Setelah digembosi, petugas langsung menempelkan stiker bertuliskan 'Pelanggaran. Anda Parkir di Tempat yang Salah'.

Tag Terkait