Warga keluhkan tarif parkir di seputaran alun-alun Bandung

Oleh Endang Saputra pada 19 April 2018, 16:58 WIB

Bandung.merdeka.com - Persoalan parkir menjadi salah satu masalah yang dikeluhkan oleh warga. Salah satunya yang berada di seputaran alun-alun Kota Bandung.

Tarif parkir di lokasi ini menjadi salah satu lokasi yang dikeluhkan warga. Juru parkir tidak segan-segan mematok harga parkir sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu dengan pembayaran di awal.

Seperti dituturkan Tri (30). Warga Pajajaran ini mengaku cukup kesal dengan tindakan para jukir liar. Mereka mematok tarif parkir di atas batas normal.

"Tadi langsung diminta Rp 4 ribu sama jukirnya. Padahal enggak sampe setengah jam saya parkir di sini," ujarnya kepada Merdeka Bandung saat ditemui di seputaran Jalan Dalem Kaum, Kamis (19/4).

Dia mengaku menyesalkan hal tersebut. Sebab hingga saat ini parkir liar masih marak di Kota Bandung.

"Pemerintah harus bertindak tegas dengan parkir liar. Jangan sampai dibiarkan begini," kata dia.

Hal senada juga disampaikan, Isti (28). Dia mengeluhkan mahalnya tarif parkir di seputaran alun-alun.

"Ya kesal juga ditagih langsung Rp 4 ribu sama jukirnya. Kalau sesuai aturan kan enggak segitu ya," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, lokasi parkir di seputaran alun-alun saat ini banyak berada di sisi Jalan Dalem Kaum. Di satu lokasi tersebut, tampak sedikitnya lebih dari lima jukir yang mengenakan seragam jingga. Namun pemandangan berbeda tampak di seputar Jalan Dewi Sartika (depan Bebek Salero). Lokasinya yang biasanya dipenuhi oleh kendaraan roda dua kini sudah clear dari parkir.

Diketahui, berdasarkan aturan besaran tarif parkir disesuaikan dengan pembagian tiga zona, yakni wilayah pusat kota, penyangga, dan pinggiran. Tarif parkir mobil di zona pusat adalah Rp 3.000 satu jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya. Sementara tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya. Untuk tarif mobil di zona penyangga Rp 2.500 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya. Tarif parkir sepeda motor Rp 1.500 pada jam pertama dan Rp 1.000 di jam berikutnya. Adapun untuk tarif parkir ‎di zona pinggiran, tarif parkir untuk mobil Rp 2.000 per jam dan Rp 1.000 untuk motor. Tarif ini berlaku flat.