Kota Bandung sukses terapkan Perda pengendalian konsumsi tembakau

Oleh Mohammad Taufik pada 14 Juli 2017, 10:57 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung kembali menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Penghargaan tersebut diberikan lantaran Kota Bandung sebagai salah satu pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Penghargaan diterima Sekretaris Daerah Kota Bandung Kota Bandung Yossi Irianto di Hotel The Alana and Convention Center Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 7 Sariharjo, Ngaglik Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7) kemarin.

Rencananya pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat segera mengimplementasikan Perda melalui peraturan wali kota sebagai salah satu dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

"Ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau. Perda diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat," ujar Yossi Irianto usai menerima penghargaan.

Ia kemudian menjelaskan selain menetapkan perda KTR, menyembuhkan perokok adalah melalui konseling. Di Kota Bandung, telah ada Klinik Berhenti Merokok yang tersebar di 7 Puskesmas, yakni di Kopo, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Puter, Jalan Talaga Bodas, Ujungberung, Cipamokolan, dan Sindangjaya.

"Berbagai upaya implementasi perda ini akan terus kita usahakan untuk memberikan aturan bagi perokok dan memberikan hak bagi yang tidak merokok,"katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Nina Manarosana menjelaskan bahwa ketika perokok mengisap tembakaunya, terdapat 104 racun yang terbawa masuk ke dalam tubuh. Setelah itu, asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 saat diembuskan ke luar. Inilah yang menyebabkan kesehatan perokok pasif jauh lebih terancam ketimbang perokok aktif.

"Maka dari itu, kita bukan melarang merokok tapi yang merokok harus tahu diri di mana harus merokok, jadi asapnya nggak ke orang lain," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Selain membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, Pemkot Bandung tengah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung.

Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.

Tag Terkait