Pemkot larang becak di 5 titik ini, melanggar didenda Rp 250 ribu

Oleh Mohammad Taufik pada 10 Juli 2017, 14:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik. Sedikitnya ada lima titik yang menjadi 'zona merah' bagi para penarik becak yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika Otista.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, aturan larangan bagi becak untuk beroperasi di 5 titik ini mulai diberlakukan karena semakin menambah kemacetan. Perilaku para penarik becak yang sering melawan arus menjadi salah satu alasan diberlakukannya aturan ini.

"Di dalam teori lalu lintas itu kalau dihitung sumbangan kemacetan becak itu 1:7 dengan mobil. Becak 1 lewat bisa antriannya begitu panjang. Itu dari segi teori. Kedua, masalah kebiasaan mereka melawan arus. Itu sangat membahayakan dari aspek keselamatan," kata Didi di sela kegiatan penertiban becak di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (10/7).

Untuk saat ini kata Didi, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para penarik becak. Dengan adanya sosialisasi ini tidak alasan bagi para penarik becak tidak mengetahui adanya aturan larangan beroperasi di 5 titik zona merah.

Pihak Dishub sendiri kata Didi telah memasang rambu larangan becak untuk beroperasi di titik yang telah ditentukan.

"Dalam perda dikatakan bahwa becak bisa dilarang dengan memberi rambu. Kita sudah pasang 13 rambu di Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika dan Otista. Jadi kita punya dasar untuk melakuka penertiban," tukasnya.

Didi pun meminta kepada penarik becak untuk tidak masuk ke zona-zona yang dilarang. Jika masih bandel, pihaknya akan menerapka sanksi tegas kepada para penarik becak yakni dengan hukuman denda Rp 250 ribu

"Sekarang kita sosialisasi di lapangan. Dengan sekarang kita lakukan sosialisasi mudah mudahan lebih mengenal. Kalau sudah dilakukan sosialisasi masih bandel baru kita lakukan tindakan," ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu kepada penarik becak yang nekat beroperasi di zona yang tah dilarang. Tak hanya kepada penarik becak, sanksi juga akan dikenakan kepada penumpang. Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Disini satpol pp juga tidak arogan, kita harus berikan waktu sosialisasi sehingga penarik becak tahu adanya aturan ini. Yang bandel baru kita lakukan penertiban. Jadi sanksi baru kita kenakan kepada yang benar benar melanggar," katanya.

Dia pun mengimbau kepada penarik becak untuk menaati aturan ini tak hanya itu imbauan serupa juga dia sampaikan kepada masyarakat yang biasa menggunakan jasa penarik becak agar tidak menggunakan becak di zona terlarang.

"Kami harapkan semua masyarakat terlibat karena ini biaya paksa tidak hanya ke tukang becak tapi ke penggunanya," katanya.

Tag Terkait