Pemkot Bandung nunggak bayar pengelolaan sampah Rp 3 miliar

Oleh Muhammad Hasits pada 18 April 2017, 12:11 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu sampai 28 April agar bisa segera melunasi tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk diketahui Pemkot Bandung disebut menunggak sampai Rp 3 miliar sejak 2011 sampai 2016 ihwal pembuangan sampah tersebut.

"Atas arahan Bapak Wakil Gubernur, kami memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan tanggal 28 April 2017," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarna di kantornya, Senin (17/4).

Sebelumnya Pemkot Bandung yang disampaikan Wali Kota Ridwan Kamil langsung mengklarifikasi tunggakan itu. Bahwa tunggakan tersebut harusnya dilunasi langsung pengelola Pasar Caringin selaku pihak ketiga. Pembayaran itu barulah diserahkan untuk pengelolaan Sarimukti.

Anang kembali mengatakan, bahwa jawaban Ridwan Kamil tidak berlandasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara karena Gubernur dengan Walikota Bandung. "Karena dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya, Walikota Bandung ikut menandatanganinya, hak dan wajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati. Dalam MoU sangat tegas bahwa Walikota dan Bupati berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBD-nya masing-masing untuk pembayaran KJP," tandasnya.

Dia melanjutkan, dalam MoU itu tidak pernah melibatkan pihak manapun selain pemda yang menggunakan Sarimukti. "Kalau ada hubungan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan Pengelola Pasar Caringin adalah urusan internal Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi prinsipnya kami sedang menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Nota Kerjasama (MoU) dalam pengelolaan TPA Sarimukti," tandasnya.

Anang menambahkan, bahwa pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. "Itu perintah Undang undang, bukan pendapat kami," katanya.

Dia mengaku, sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan disampaikan ke Pemkot Bandung melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa, dan Kadis Kimrum Provinsi Jawa Barat. "Tapi belum ada respon. Nah kalau gini bukan tidak mungkin akan ditutup (akses sampah ke Sarimukti untuk Pemkot Bandung," tandasnya.

Tag Terkait