Ini daftar susunan perangkat daerah Kota Bandung yang baru

Oleh Mohammad Taufik pada 24 November 2016, 15:53 WIB

Bandung.merdeka.com - Susunan perangkat daerah Kota Bandung yang baru memuat berbagai perubahan, mulai dari perubahan nomenklatur hingga perubahan bidang urusan yang dikelola oleh lembaga terkait. Sebelum perubahan, Kota Bandung memiliki 17 dinas, 6 badan dan 3 rumah sakit. Kini setelah perubahan, terdapat 22 dinas dan 5 badan. Sementara itu, rumah sakit posisinya menjadi Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kesehatan.

Kepala Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah, Medi Mahendra, mengatakan ada nama-nama baru pada susunan organisasi yang akan mulai aktif per 1 Januari 2017 ini. Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum yang semula bernama Dinas Bina Marga dan Pengairan. Ada pula Dinas Penataan Ruang yang sebelumnya dikenal dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya.

"Tahun depan, tidak ada lagi Dinas Pemakaman dan Pertamanan, melainkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan. Bidang pertamanan tetap ada karena kami masih concern pada taman-taman yang menjadi ikon Kota Bandung," ujar Medi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (24/11).

Tak hanya itu, menurut Medi dinas-dinas lainnya seperti Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta yang lainnya juga akan mengalami perombakan. Hal tersebut, dikatakan Medi, bertujuan untuk mengefektifkan penanganan urusan di berbagai bidang.

Medi mengatakan, saat ini penyusunan struktur organisasi dan uraian tugas tiap-tiap komponen di seluruh SKPD sudah rampung. Kesiapan aktivasi struktur tinggal menunggu pemetaan personel yang sedang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

"Kita dalam masa injury time, waktunya juga terbatas. Maka akhir tahun ini seluruh proses harus sudah selesai agar 1 Januari sudah bisa langsung running. Ini tidak boleh ada waktu yang kosong," ungkapnya.

Lebih lanjut Medi mengatakan, Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bandung sendiri sudah diwujudkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Menurut dia, perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu bertujuan untuk mengedepankan organisasi pemerintahan daerah yang tepat struktur dan tepat fungsi.

"Kota Bandung yang berpenduduk hampir 2,3 juta ini sudah menjadi kota metropolitan dimana kompleksitas permasalahannya lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Untuk itu kita perlu membentuk organisasi yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kinerja perangkat daerah," ujarnya.

Berikut nama dinas baru dan badan di bawah Pemerintah Kota Bandung.

1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Dinas Penataan Ruang
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan
6. Dinas Sosial dam Penaggulangan Kemiskinan
7. Dinas Tenaga Kerja
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
9. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Dinas Pangan dan Pertanian
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi Usaha Mikro, kecil dan menengah
16. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18. Dinas Pemuda dan Olahraga
19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
21 . Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
22. Satuan Polisi Pamong Praja

Lima Badan

1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
4. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tag Terkait