Aher persilakan Emil tindak kepala sekolah favorit yang lakukan pungli

Oleh Mohammad Taufik pada 21 Oktober 2016, 13:59 WIB

Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mempersilakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menindak kepala sekolah (kepsek) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Sebelumnya Ridwan Kamil akan menyerahkan rekomendasi kepsek yang melakukan pelanggaran untuk tingkat SMA karena kewenangan akan diambil alih provinsi per Januari 2017 mendatang.

"Ridwan Kamil kami sudah terima rekomendasinya. Tapi perlu diingat. Provinsi baru akan menangani SMA itu baru Januari 2017. Kewenangan belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/10).

Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberhentikan kepsek yang sebagian besar merupakan sekolah favorit di Kota Bandung. Untuk tingkat SMA Negeri di Bandung ada lima kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan.

Lima sekolah itu seluruhnya merupakan sekolah favorit yakni; SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9. "Sampai hari ini kewenangan masih di kab/kota sehingga provinsi belum bisa jalankan rekomendasi itu. Jadi masih berlaku di kabupaten/kota sendiri," ujarnya.

Aher mendukung langkah Pemkot Bandung yang memberantas pungli di sekolah-sekolah. "Bagus kalau kota itu menjalankan hasil temuan tersebut. Didukunglah. Yang jelas kalau provinsi baru bisa lanjut 2017. Karena edaran Mendagri sampai 31 Desember kewenangan. Sehingga kabupaten/kota masih punya kewenaangan untuk menindaklanjuti," tandas Aher.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan Kepala sekolah terpaksa diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran, salah satunya melakukan pungli. Terungkapnya berbagai pelanggaran ini diketahui dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandung terhadap proses PPDB 2016 melalui berbagai jenis bukti seperti bukti video, dokumen-dokumen, testimoni tertulis dan lain-lain.

"Hasil penelusuran dilakukan selama tiga bulan dari Juli sampai September," tandas pria yang akrab disapa Emil ini di Bandung, Jumat (20/10) kemarin.

Dia menambahkan, untuk kepala sekolah yang terbukti melanggar akan diberhentikan sementara. "Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah," tutur Emil.

Tag Terkait