Mulai 1 Januari 2017, lulus sertifikasi bangunan hijau jadi syarat IMB

Oleh Mohammad Taufik pada 19 Oktober 2016, 19:33 WIB

Bandung.merdeka.com - Mulai 1 Januari 2017, Pemkot Bandung akan mensyaratkan rumah atau gedung yang akan dibangun di Kota Bandung harus lulus sertifikasi 'bangunan hijau'. Sertifikasi bangunan hijau ini nantinya digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Dalam rangka menyelamatkan masa depan lingkungan Kota Bandung, untuk perhatian para arsitek/kontraktor/developer, mulai 1 Januari 2017, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak akan diberikan jika rumah/gedung tidak lulus sertifikasi 'bangunan hijau' yang hemat energi, hemat air, daur ulang, banyak RTH/pepohonan dll," tulis Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun instagramnya, Rabu (19/10).

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, dengan adanya aturan ini, bangunan-bangunan di Kota Bandung harus ramah lingkungan. Bangunan yang dibangun harus memperbanyak aspek penghijauan.

Emil menegaskan akan memberikan keuntungan kepada pemilik bangunan jika mengikuti aturan ini, yakni dengan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jika kualitas ramah lingkungannya sangat baik, ada insentif pengurangan pajak PBB & penambahan intensitas bangunan KLB. #saveBDG," katanya.

Wacana peraturan untuk bangunan hijau (green building) telah dilontarkan Emil pada Mei lalu. Emil mengatakan sedang menyiapkan peraturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) untuk Green Building.

Hal ini didasarkan pada hasil penelitian di ITB bahwa suhu Kota Bandung meningkat karena laju pertumbuhan bangunan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan lahan hijau.

"Pembangunan tidak bisa dihentikan, kecuali dikendalikan. Maka kita ada Perwali Green Building. Siapa yang tidak green building, tidak dikasih IMB," katanya.

Tag Terkait