Mulai 17 Oktober warga Jabar gratis urus balik nama motor & denda PKB

Oleh Mohammad Taufik pada 15 Oktober 2016, 07:00 WIB

Bandung.merdeka.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat. Sebab, Pemprov Jabar akan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan biaya BBNKB dan PKB tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintah Provinsi mendorong masyarakat datang untuk membayar pajak. Program 'Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB' berlaku mulai Senin 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.

"Masih banyak yang belum balik namakan atas nama sendiri. Sehingga kalau dibebaskan orang bisa berduyun-duyun membayar pajak. Nah sekarang ada yang lupa bayar pajak? sok dikasih kesempatan, gratis," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar Dadang Suharto di Bandung, Jumat (14/10).

Dia mengatakan, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Bagi mereka yang membeli kendaraan bekas baik itu dari dalam dan luar Jabar itu tidak akan ada pungutan biaya.

"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," ucapnya.

"Ini sebagai salah satu. Untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," kata Dadang menegaskan.

Menurut dia, program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) ‎Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Disepnda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Tag Terkait