Komplotan begal sadis di Bandung diringkus

user
Muhammad Hasits 30 Mei 2017, 14:15 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus komplotan begal sadis yang kerap meresahkan warga Kota Kembang. Dari 15 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya masih di bawah umur, bahkan lima ada yang berstatus pelajar SMA.

Diciduknya para tersangka ini dilakukan hasil dari penyelidikan laporan sejumlah korban yang masuk ke kepolisian dalam rentan waktu satu pekan atau 15-21 Mei 2017. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengintaian petugas di area-area rawan tindak kejahatan jalanan terutama di Jalan Garuda tempat jatuhnya korban begal.

"Saya perintahkan langsung pada aparat Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan Patroli, dan kring Serse di daerah rawan kejahatan tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/5).

Tim yang melakukan penyelidikan langsung mendatangi lokasi yang dinilai rawan tersebut. Benar saja, di lokasi jajarannyanya melihat seorang pelaku berinisial DJ (21) tengah beraksi merampas handphone korban di Jalan Garuda pada 21 Mei pukul 03.00 WIB. "Saat dikejar pelaku ini melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan penembakan," terang Hendro yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.

Penangkapan terhadap DJ ini dikembangkan langsung, di mana empat tersangka lainnya juga berhasil ditangkap dengan masing-masing inisial LS, AI, IM dan satu-satunya perempuan yang berperan sebagai penadah KAM (25). "Dan kita kembangkan lagi, diamankan juga beberapa pelaku lainnya di bawah umur dan bahkan masih ada yang berstatus pelajar," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku yang memang juga merupakan kawanan geng motor XTC ini telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 35 kali, diantaranya di Jalan Pajajaran, Jalan Sukajadi, Jalan Abdurahman Saleh, Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Dago, Fly Over Pasupati, Jalan Sukagalih dan Jalan Cipaganti.

Hasil kesadisan para pelaku ini yakni berjumlah enam orang di mana mereka menyasar korban yang berada di pinggir jalan dengan jam-jam sepi seperti dini hari. Modus yang dilakukan para tersangka ini yakni mengendarai sepeda motor berkeliling Bandung. Apabila menemukan sasaran, korban dipepet dan diberhentikan. "Mereka ini tak sungkan melukai korban, membacok dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, clurit atau golok dan mengambil barang berharga milik korban," jelasnya.

Hasil kejahatanan itu kini sudah diamankan petugas kepolisian berupa barang bukti tujuh unit motor, dua bilah golok, satu bilah arit, satu tas hitam dan dua buah handphone.

Seluruh pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Untuk Pasal yang dijerat yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

DJ (21) pelaku yang baru saja keluar penjara Maret 2017 lalu menyebut, aksinya dilakukan lantaran terpengaruh minuman beralkohol. "Saya minum dulu di Taman Dago, terus muter. Terus lihat korban," terangnya yang berperan langsung sebagai eksekutor. DJ yang badannya dipenuhi tato mengaku sudah beraksi sebanyak 13 kali.

Kredit

Bagikan