Kernet yang tabrak istrinya pakai truk terancam penjara 10 tahun

user
Mohammad Taufik 04 Mei 2017, 13:13 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepolisian langsung melakukan penahanan usai tersangka Iwan S (35) menjalankan serangkaian pemeriksaan. Iwan, tersangka pelaku yang melukai istrinya dengan menabrakan truk fuso sampai tewas ini terancam hukuman 10 tahun bui.

Pasal yang disangkakan terhadap kernet truk ini yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Pasal 44 ayat 1 UU RI tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan 351 ayat 3 KUHP‎idana.

"Tersangka sudah ditahan dan disidik. Disini ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (4/5).

Peristiwa horor itu terjadi ‎di Jalan Desa Cimurah atau tepatnya depan Gapura Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Selasa (2/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Yusri menyebut, kejadian bermula usai korban dan pelaku ini cek cok di kediamannya. Keributan itu terus berlanjut hingga korban ini mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Truk Fuso tersebut.

"Sejak dari rumah hingga pelaku istirahat di mobil namun masih saja dikejar korban dengan melempari mobil dengan menggunakan batu,‎" ujarnya. Dari situlah amarah Iwan meledak. Truk tersebut diduga sengaja ditabrakan pada sang istri. Korban pun tewas dengan kondisi mengenaskan. Kemaluannya tergilas ban hingga remuk.

Selanjutnya pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diringkus tidak lama usai kejadian. Pelaku ini ditangkap di Kampung Mekar Wangi, Desa Haut Panggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Adapun latar belakang keributan itu terjadi lantaran kecemburuan pada suami pada sang istri. Lainnya lagi faktor ekonomi yang melilit keluarga sederhana tersebut. "Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan cemburu yang berujung pada perselisihan paham," katanya merunut hasil pemeriksaan‎ tersangka.

Kredit

Bagikan